Datacakra

Hindari Sanksi Kemenkes dengan Menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME)

Photo by Kemenkes

Rekam Medis Elektronik (RME) telah menjadi bagian integral dari transformasi sistem pelayanan kesehatan dan menjadi salah satu pilar utama dalam Transformasi Kesehatan. Perubahan ini terjadi seiring dengan dimulainya transisi rekam medis pasien dari yang berbasis kertas menjadi berbasis elektronik, setelah penerbitan PERATURAN Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis. Kementerian Kesehatan telah memberlakukan kewajiban bagi semua fasilitas kesehatan di Indonesia untuk menggunakan Rekam Medis Elektronik (RME) yang terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT, dengan batas waktu paling lambat pada 31 Desember 2023.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan rekam medis elektronik (RME). Secara umum, PMK ini mencakup tiga aspek baru, yakni sistem elektronik RME, kegiatan penyelenggaraan RME, dan aspek keamanan serta perlindungan data RME:

  • Sistem Elektronik RME.

Sistem Elektronik RME meliputi sistem yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan, fasyankes sendiri, atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  • Kegiatan Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik

Kegiatan Penyelenggaraan RME mencakup registrasi pasien, distribusi data, pengisian informasi klinis, pengolahan data, input data klaim pembiayaan, penyimpanan, penjaminan mutu, dan transfer data.

  • Keamanan dan Perlindungan Data Rekam Medis Elektronik.

Aspek keamanan dan perlindungan data RME membahas kepemilikan, kerahasiaan, pembukaan, pelepasan hak, dan jangka waktu penyimpanan data.

Implementasi RME meliputi seluruh proses, mulai dari saat pasien masuk hingga pulang, dirujuk, atau meninggal dunia. Dengan kewajiban ini, berbagai fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) seperti tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi, Puskesmas, klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium kesehatan, balai, dan fasyankes lainnya yang ditetapkan oleh mentri, diwajibkan untuk menggunakan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik. Langkah ini tidak hanya merupakan keharusan hukum, tetapi juga strategi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dengan memperbaiki aksesibilitas dan keakuratan informasi medis pasien.

Konsekuensi bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Tidak Mengimplementasikan RME dengan tepat. Seiring dengan perkembangan regulasi, penting untuk memperhatikan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023. Fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak mematuhi ketentuan terkait implementasi RME yang telah ditetapkan akan menghadapi sanksi administratif yang dapat memiliki dampak besar pada kegiatan operasional mereka, dimana sanksi tersebut mencakup:

1. Teguran Tertulis (31 Desember 2023):
Bagi Fasyankes yang belum melakukan implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) yang telah terkoneksi dengan Platform SATUSEHAT.

2. Penyesuaian Status Akreditasi (31 Maret 2024):
Sudah menyelenggarakan RME namun belum terintegrasi dengan platform SATUSEHAT.

3. Penyesuaian Status Akreditasi & Pencabutan Status Akreditasi (31 Juli 2024):

–  Penyesuaian Status Akreditasi, Data Kunjungan pasien <50% masuk dalam platform SATUSEHAT.
Pencabutan Status Akreditasi, Belum menyelenggarakan RME yang terintegrasi dengan platform SATUSEHAT.

4. Penyesuaian Satu Akreditasi (31 Desember 2024):
Persentase Kunjungan pasien yang tercatat dalam platform SATUSEHAT masih <100%.

Fasyankes dapat dikenai sanksi administratif apabila implementasi RME tidak dilaksanakan dengan mulai dari teguran tertulis, rekomendasi penyesuaian status akreditasi, rekomendasi pencabutan status akreditasi, hingga rekomendasi pencabutan izin berusaha. Selain sanksi administratif, Kementerian Kesehatan juga berwenang untuk meminta pencabutan perizinan berusaha kepada lembaga yang relevan.

Datacakra menawarkan solusi melalui layanan rekmed yang dirancang tidak hanya memenuhi standar regulasi implementasi RME, tetapi juga dirancang untuk skalabel, fleksibel, dan mudah diimplementasikan. Rekmed memberikan berbagai manfaat dalam digitalisasi pelayanan kesehatan, baik untuk pasien maupun untuk tim medis dan manajemen. Dengan Rekmed, fasyankes dapat dengan mudah mengakses dan mengelola data rekam medis elektronik, meningkatkan efisiensi diagnosa dan perawatan. Dengan akses terhadap data yang terintegrasi, Rekmed memungkinkan tim medis dan manajemen membuat keputusan yang lebih tepat berdasarkan data, meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan.

Datacakra
Penyedia Solusi Industri 4.0
datacakra.com
reza@datacakra.com


Sumber:
[1]https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20231111/2044243/kemenkes-resmi-luncurkan-rekam-medis-elektronik-terintegrasi-satusehat/
[2]https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20230514/4342980/kemenkes-ajak-fasyankes-segera-lakukan-registrasi-rekam-medis-elektronik/
[3]https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20230904/5843785/begini-cara-terintegrasi-ke-satusehat-bagi-fasyankes-dan-penyedia-rekam-medis-elektronik/
[4]Adiwinata, F. (2024, 8 Maret). Kebijakan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasyankes Primer dan Lainnya. LinkedIn. https://www.linkedin.com/feed/update/urn:li:activity:7171362699476451328?updateEntityUrn=urn%3Ali%3Afs_feedUpdate%3A%28V2%2Curn%3Ali%3Aactivity%3A7171362699476451328%2